Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bea Cukai
Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi
2023-12-05 04:48:35
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya dalam konferensi pers menanggapi pernyataan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, akan mengambil langkah hukum terkait pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo yang menuduh dirinya melakukan mobilisasi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk membenci pemerintah.

"Saya menganggap ini tuduhan serius dan saya akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan yang bersangkutan (ke Polisi) atas tuduhan yang jelas-jelas jauh apa yang dituduhkan kalau melihat dari konferensi pers yang dilakukan (BP2MI, sebelumnya)," kata Benny, di kantornya, Senin (4/12).

Persoalan itu bermula dari konferensi pers Kepala BP2MI yang mengeluhkan barang-barang milik PMI sebanyak 102 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Barang-barang itu tertahan pihak Bea Cukai, dengan alasan belum rampungnya peraturan terkait relaksasi pajak barang PMI, yang sedang disusun.

Benny lalu meminta barang-barang tersebut dikeluarkan, dengan payung hukum peraturan yang sebelumnya. Bahkan ia rela bersujud memohon kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan selaku pihak terkait dan kementerian yang tengah menyusun aturan relaksasi, agar barang-barang milik PMI dapat dikeluarkan. Pernyataan Benny kemudian direspons Yustinus melalui media sosial.

Menurut Wakil Ketua Umum Hanura itu, tuduhan dirinya menggiring PMI untuk membenci pemerintah tak masuk akal. Benny juga menilai sikap dan cara berpikir Yustinus Prastowo menanggapi hal itu sangat berbahaya dan seakan mencerminkan gaya di era orde baru.

"Ini pernyataan serius sekaligus berbahaya, jadi kalau Kepala Badan menyampaikan konferensi pers seperti itu dituduh memobilisasi kebencian, bagaimana dengan rakyat jelata, rakyat biasa yang menyampaikan keterangan nanti di depan publik. Menurut saya ini cara dan watak laten orde baru," cetus Benny.

Adapun dalam pernyataannya, Yustinus juga mengklaim bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, kata Benny, perintah Jokowi terkait ketentuan relaksasi pajak barang PMI, dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu. Pernyataan Jokowi ini, lanjutnya, disampaikan pada rapat awal Agustus 2023 lalu.

Benny menegaskan, bahwa apa yang ia suarakan ini merupakan keinginan para PMI yang curhat hingga marah-marah kepadanya di media sosial (medsos).

"Dan dia enggak tahu tuh perintah Presiden apa? Presiden mintanya dua minggu bahkan. Kalau ini berlarut-larut di satu sisi kita pahami bahwa ada mekanisme, proses hingga tahap harmonisasi pengesahan, paham, tapi kecewa juga wajar dong masak saya enggak boleh kecewa, ngapain sih ini sampai lebih dari dua minggu," jelas Benny.

"Ini peraturannya, bayangkan ya, masih harus harmonisasi, berapa lama? Dan PMI ini sudah mengeluh dari tiga bulan lalu, kita lihatlah di media sosial," imbuhnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2